PENGUMUMAN
Nomor : 3445/H38/PP/2013
TENTANG
PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
MELALUI SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN)
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
Diumumkan kepada calon mahasiswa baru yang dinyatakan “LULUS dan DITERIMA” melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2013/2014 untuk melakukan daftar ulang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Para calon mahasiswa diwajibkan mendaftarkan diri/daftar ulang
(tidak boleh diwakilkan) dengan urutan:
1. Melakukan Pembayaran Keuangan:
17 - 19 Juni 2013 (jam kerja)
2. Tempat pembayaran keuangan :
2. Tempat pembayaran keuangan :
Cabang Bank BTN di seluruh wilayah Indonesia atau
Kantor Kas BTN di Kampus Unesa Ketintang Surabaya
3. Melakukan Daftar Ulang:
Tanggal : 18 - 19 Juni 2013
3. Melakukan Daftar Ulang:
Tanggal : 18 - 19 Juni 2013
Pukul : 08.00 s.d 15.30 WIB
Tempat Daftar Ulang : Gedung Serba Guna Kampus Ketintang Surabaya
II. Syarat Daftar Ulang:
1. Telah melakukan daftar ulang secara online di laman http://akademik.unesa.ac.id
2. Membayar biaya registrasi mahasiswa baru untuk semester I sesuai dengan daftar Uang Kuliah Tunggal
Tempat Daftar Ulang : Gedung Serba Guna Kampus Ketintang Surabaya
II. Syarat Daftar Ulang:
1. Telah melakukan daftar ulang secara online di laman http://akademik.unesa.ac.id
2. Membayar biaya registrasi mahasiswa baru untuk semester I sesuai dengan daftar Uang Kuliah Tunggal
(UKT) kategori 3. Untuk semester berikutnya menunggu hasil evaluasi pengelompokan kategorisasi UKT
setiap mahasiswa yang akan diumumkan kemudian.
3. Menunjukkan Kartu Tanda Peserta Masuk SNMPTN Tahun 2013.
4. Menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
5. Menyerahkan foto kopi Ijazah/STTB dan Hasil UN yang telah dilegalisi (1 lembar) dengan menunjukkan aslinya.
6. Melakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Unesa.
7. Membawa bukti-bukti asli + fotocopy:
a. Kartu Keluarga
b. KTP/SIM/Kartu pelajar
c. Bukti pekerjaan orang tua (Bapak + Ibu) berupa SK, SIUP, Surat Keterangan dari
Kepala Desa/Lurah
d. Penghasilan orang tua (bapak+ibu) yang disahkan oleh Instansi tempat bekerja
e. Tagihan/Pembayaran Listrik (3 bulan terakhir)
f. Tagihan/pembayaran PBB (3 tahun terakhir) atas nama yang terdaftar di Kartu Keluarga
g. Daftar tanggungan yang masih sekolah (Surat Keterangan masih sekolah)
h. Tagihan/pembayaran air (PDAM) (3 bulan terakhir)
i. Tagihan/pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik mobil maupun sepeda motor
d. Penghasilan orang tua (bapak+ibu) yang disahkan oleh Instansi tempat bekerja
e. Tagihan/Pembayaran Listrik (3 bulan terakhir)
f. Tagihan/pembayaran PBB (3 tahun terakhir) atas nama yang terdaftar di Kartu Keluarga
g. Daftar tanggungan yang masih sekolah (Surat Keterangan masih sekolah)
h. Tagihan/pembayaran air (PDAM) (3 bulan terakhir)
i. Tagihan/pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik mobil maupun sepeda motor
atas nama yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
III. Perhatian :
1. Calon mahasiswa akan DIGUGURKAN haknya sebagai calon mahasiswa, apabila ternyata:
a. Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana yang telah ditetapkan diatas.
b. Memberi keterangan yang tidak benar atau kurang lengkap pada waktu pendaftaran.
c. Tidak datang pada tanggal dan jam/waktu pendaftaran yang telah ditentukan diatas.
2. Selama menjadi mahasiswa Unesa bersedia menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan
III. Perhatian :
1. Calon mahasiswa akan DIGUGURKAN haknya sebagai calon mahasiswa, apabila ternyata:
a. Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana yang telah ditetapkan diatas.
b. Memberi keterangan yang tidak benar atau kurang lengkap pada waktu pendaftaran.
c. Tidak datang pada tanggal dan jam/waktu pendaftaran yang telah ditentukan diatas.
2. Selama menjadi mahasiswa Unesa bersedia menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan
oleh Unesa dan apabila dikemudian hari mengundurkan diri, maka seluruh biaya yang telah disetorkan
tidak dapat ditarik kembali dengan menandatangani Surat Pernyataan bermeterai Rp 6.000,-
(blangko surat pernyataan disediakan Unesa).
3. Apabila calon mahasiswa tidak lulus/tidak mengikuti UN maka hak DITERIMA sebagai mahasiswa akan DIGUGURKAN.
4. Semua calon mahasiswa yang telah mendaftarkan diri/daftar ulang diwajibkan mengikuti semua kegiatan
3. Apabila calon mahasiswa tidak lulus/tidak mengikuti UN maka hak DITERIMA sebagai mahasiswa akan DIGUGURKAN.
4. Semua calon mahasiswa yang telah mendaftarkan diri/daftar ulang diwajibkan mengikuti semua kegiatan
mahasiswa baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5. Hal-hal teknis administrasi yang berhubungan dengan pendaftaran akan diumumkan pada saat mendaftar.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan ditaati sebagaimana mestinya.
Diumumkan di : Surabaya Pada Tanggal : 28 Mei 2013
a.n. Rektor,
5. Hal-hal teknis administrasi yang berhubungan dengan pendaftaran akan diumumkan pada saat mendaftar.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan ditaati sebagaimana mestinya.
Diumumkan di : Surabaya Pada Tanggal : 28 Mei 2013
a.n. Rektor,
Pembantu Rektor I
Prof. Dr. KISYANI, M.Hum
NIP. 196210251986012001
Prof. Dr. KISYANI, M.Hum
NIP. 196210251986012001
Kunjungi:
Hasil Seleksi SNMPTN:
Pendaftaran Ulang SNMPTN: